
Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung, Senin, 23 Juni 2025.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Nadiem dimulai pukul 9.00 WIB di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung RI.
Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook, yang menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Salah satu isu dalam penyidikan ini adalah dugaan perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sebelumnnya, Kejagung memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi laptop Chromebook periode 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Saksi berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020 dengan inisial DS dan Project Manager pada Surveyor Indonesia berinisial IR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Kejaksaan Agung menyatakan mulai memeriksa vendor atau penyedia barang laptop berbasis Chromebook dalam kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Harli menyebutkan mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami bagaimana teknis pengadaan laptop tersebut.
“Sekarang kami masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan dari pihak vendor, Harli menyebutkan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui sistem e-katalog. Dalam sistem tersebut, seluruh ketentuan dan spesifikasi laptop yang ditawarkan sudah tercantum, sehingga tidak melalui proses lelang.
Dari pihak vendor inilah nantinya akan ditelusuri lebih lanjut mengenai proses pengadaan melalui e-katalog. Penyidik akan mendalami bagaimana mekanismenya, sejauh mana keterlibatan para vendor, serta jumlah vendor yang ikut dalam proses tersebut.
Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi yang terdiri dari pejabat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) hingga swasta dalam kasus ini.
Harli menyebutkan, salah satunya adalah Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek I Nyoman Rudi Kurniawan (INRK).
Sementara itu, salah satu pihak swasta yang diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini adalah ANT, eks bos Zyrexindo Mandiri Buana, perusahaan yang ikut serta sebagai vendor dalam proyek pengadaan laptop dalam perkara ini.
Dalam keterangannya, Harli menyebut delapan inisial saksi yang diperiksa beserta jabatannya, sebagai berikut:
1.INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022).
2. ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011.
3. AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022
4. HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
5. KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
6. RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia.
7. ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020).
8. ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
KA For GAEKON



