
Dana reses setiap wakil rakyat pada periode 2024-2029 disebut mengalami kenaikan dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal isu tersebut. Menurut keterangannya, peningkatan ini bukanlah kenaikan, melainkan penyesuaian yang dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah kegiatan dan titik kunjungan.
Maka dari itu dana reses akhirnya diusulkan untuk disesuaikan menjadi Rp 702 juta.
“Sekretariat Jendral 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya (para anggota dewan). Jadi hal itu (menjadi) kebijakan baru periode ini,” ungkap Dasco, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (15/10/25).
Dasco menyebut sejak Januari 2025, Sekretariat Jenderal DPR RI telah mengajukan penyesuaian dana reses menjadi Rp 702 juta per anggota kepada Kementerian Keuangan. Namun, persetujuan untuk perubahan ini baru diperoleh pada Mei 2025.
“Karena (angka Rp 702 juta) baru disetujui bulan Mei 2025 maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta, tapi bukan tiap bulan ini ya, ini (dana) reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik. Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp 400 juta,” tegas Dasco.
Dana reses berfungsi untuk mendukung kegiatan anggota dewan selama masa reses, yaitu saat mereka kembali ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Anggota DPR sendiri memiliki tiga kali masa reses setiap tahunnya. Masa reses biasanya dilaksanakan setelah masa sidang pertama pada bulan Desember, masa sidang kedua pada bulan April, dan masa sidang ketiga pada bulan Agustus.
KA For GAEKON



