
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf terhadap Aipda M Rohyani, penumpang mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengungkapkan bahwa sidang KKEP tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutur Erdi, dikutip dari Liputan6, Rabu (1/10/25).
Sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.
Majelis sidang KKEP menyatakan Aipda M Rohyani melanggar tanggung jawab etiknya lantaran tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Turut hadir empat saksi untuk memberikan keterangan.
Erdi menyatakan, putusan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” jelas dia.
Atas sanksi tersebut, Aipda M Rohyani menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Adapun Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Etika:
– Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif:
– Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
KA For GAEKON



