
Pengemudi mobil BMW, Cristiano Pengarapenta yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Erico Afandi kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun saat ini polisi belum menahan Cristiano Pengarapenta.
Penetapan tersangka terhadap Cristiano Pengarapenta disampaikan setelah penyidik dari Polres Sleman melakukan gelar perkara.
“Tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, dikutip dari Metrotvnews, Rabu (28/5/25).
Sebelumnya Polda DIY dan Polresta Sleman juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi membantah jika saat kejadian tersangka dalam pengaruh alkohol maupun obat-obat berbahaya ataupun narkotika.
Polisi menyelidiki kecepatan mobil BMW sebelum menabrak sepeda motor korban, Argo Erico Afandi.
Dari hasil pengecekan dan olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman kendaraan di lokasi kejadian. Jejak rem baru ditemukan setelah titik tabrakan antara BMW dengan sepeda motor.
Kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW milik Cristiano dengan sepeda motor milik Argo Erico Afandi terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu dini hari.
Saat itu korban diduga hendak berputar ke arah selatan. Namun di saat yang bersamaan, melaju mobil BMW yang dikemudikan Cristiano dari arah belakang.
Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor terpental hingga korban meninggal di lokasi. Sedangkan mobil BMW oleng dan menabrak sebuah mobil yang sedang terparkir.
KA For GAEKON



