Prabowo jadi saksi Rp 13 Triliun Kasus CPO dikembalikan ke Negara

0

Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 13 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Penyerahan uang triliunan itu terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara.

Prabowo datang ke Lokasi sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan baju safari warna coklat muda.

Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo langsung disambut oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.

Di dalam lobi, Prabowo pun langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun.

“Kalau Rp 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,4 triliun,” ucap Jaksa Agung.

Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang setinggi 2 meter tersebut.

Setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Prabowo pun menyaksikan proses penyerahan uang sitaan Kejagung di lokasi.

Prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp 13.255.244.538.149.

Saat seremoni penyerahan uang dilakukan, Prabowo tampak bertepuk tangan. Adapun uang yang dipamerkan Kejagung ini hanya sebagian dari total Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun yang sudah disita Kejagung.

Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

KA For GAEKON