Rugikan Negara, Kasus Beras Oplosan Disebut Bikin Rugi Rp 99 Triliun

0

Kasus temuan dugaan penyimpangan dalam distribusi beras nasional ini menyita perhatian. Anggota Komisi IV DPR RI Eko Wahyudi akhirnya buka suara soal kasus tersebut.

Sebanyak 212 merek beras diduga oplosan dan tidak memenuhi standar kualitas, mutu, serta volume yang berlaku.

Eko Wahyudi menduga praktik kecurangan beras ini berlangsung sudah sejak lama dan memberikan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 99 triliun. 

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Praktik ini merupakan kejahatan yang harus ditindak secara tegas, ini sudah keterlaluan karena sudah berlangsung lama, dan memberikan dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat mencapai puluhan triliun,” tegas Eko, dikutip dari liputan6, Jumat (18/7/25).

Eko Wahyudi meminta agar pemerintah melalui bertindak tegas atas praktik curang beras oplosan oleh sejumlah oknum produsen besar yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“kami minta kepada penegak hukum agar secepatnya diusut tuntas para pelaku kecurangan ini untuk memeberikan efek jera, agar tidak ada lagi praktik serupa”, imbuh Eko.

Eko juga meminta Kementerian Pertanian melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar lebih intens melakukan pengawasan dan operasi pasar, untuk memantau stabilitas pasokan, harga, mutu dan kualitas pangan.

“Harus terus melakukan pemantauan dan pengawasan pasar untuk memantau stabilitas harga, mutu dan kualitas pangan, sehingga dapat mencegah praktek-praktek oplosan seperti ini terulang kembali”, tegasnya.

Sebagai bagian dari Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan pertanian, Eko Wahyudi berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Ia juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi beras agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“pihaknya akan memaksimalkan fungsi kontrol dewan dengan terjun langsung lapangan, demi terciptanya pelayanan pemerintah yang maksimal dan menjamin hak-hak masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan yang berlaku”, tegasnya.

KA For GAEKON