Sejumlah Tokoh Hadiri Sidang Tom Lembong

0

Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadiri sejumlah tokoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/25).

Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Sejumlah tokoh yang hadir diantaranya mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan; Akademisi, Rocky Gerung; mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang; Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun; dan mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah.

Berdasarkan pemantauan, Refly dan Saut lebih dulu datang dan masuk ke dalam ruang sidang. 

Mereka terlihat kesulitan untuk masuk karena ramainya pengunjung dan awak media di depan pintu ruang sidang. Sejumlah polisi juga berjaga, dan mengadang orang yang ingin masuk ke dalam ruang sidang yang telah memenuhi kapasitas.

Anies kemudian datang dengan didampingi beberapa orang. Anies sempat menuju ruang sidang yang salah, sambil terus diikuti oleh awak media dan penggemarnya.

Kemudian, disusul dengan kehadiran Rocky Gerung, dia terlihat kesulitan untuk masuk ke dalam ruang sidang karena terhimpit oleh sejumlah pengunjung yang juga berusaha masuk.

Dalam kasus ini, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tom Lembong dan kuasa hukumnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.

Meski begitu, Jaksa tidak menuntut Tom dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini.

Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta. Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Dia disebut telah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

KA For GAEKON