Sempat Tuduh Kapolres Terima Suap, Polisi di Riau Terjerat Kasus Narkoba

0
Sempat Tuduh Kapolres Terima Suap, Polisi di Riau Terjerat Kasus Narkoba

Anggota Direktorat Samapta Polda Riau, Bripka AS, terlibat kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.

Sebelum akhirnya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Bripka AS juga pernah menuding Kapolres Rohil saat itu menerima suap sebesar Rp 1 miliar.

Bripka AS yang sebelumnya berdinas di Polres Rokan Hilir (Rohil), pernah berulah. Pada tahun 2022, ia tidak masuk dinas dua bulan berturut-turut.

Polres Rohil menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ia masih bernasib baik tidak jadi dipecat setelah menjalani sidang etik.

Di tahun yang sama, Bripka AS membuat heboh. Ia menuding pimpinannya, AKBP Andrian Pramudianto, Kapolres Rohil saat itu, menerima suap Rp 1 miliar terkait penanganan sebuah kasus narkoba.

Dalam tuduhan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Bripka AS. AKBP Andrian Pramudianto sampai diperiksa Propam gara-gara isu tersebut.

Namun, dari hasil penyelidikan menyatakan dia tidak terbukti atas semua tuduhan itu. Bripka AS akhirnya dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 10 tahun.

Sanksi itu diberikan melalui sidang kode etik Polri. Bripka AS dua kali dipanggil menghadiri sidang etik tersebut.

“Yang bersangkutan desersi pada tahun 2022. Dia menjalani sidang etik juga,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Minggu (21/9/25).

Dalam masa menjalani hukuman, Bripka AS berulah lagi. Pelanggaran yang dilakukannya sangat berat, yaitu peredaran narkotika.

Bripka AS ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Pekanbaru. Anom menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi kepada oknum anggota yang terlibat narkoba.

Seperti diberitakan, Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau ditangkap atas peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut.

Dia menyebut, pelaku saat ini telah diproses hukum dan dilakukan penempatan khusus atau patsus.

“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam,” ujar Anom melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/25).

Anom memastikan bahwa Bripka AS tidak hanya diproses hukum pidana, tetapi juga mendapatkan sanksi internal secara etik. Polda Riau, Anom bilang tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.

“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” ucap Anom.

Kasus ini, tambah dia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba.

Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

Bripka AS ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar pada 10 September 2025, di Kota Dumai. Petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar sabu di lokasi berbeda, berinisial MR, AY dan AP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS.

Ketiga pelaku juga mengaku menyetor hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan Bripka AS yang menggunakan atas nama orang lain.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Bripka AS saat berada di Kota Pekanbaru.

KA For GAEKON