
Sidang perdana gugatan tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo diskors dua kali.
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu sebelumnya dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Dalam gugatan tersebut, Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dihadiri semua pihak dari tergugat dan penggugat. Sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni itu dimulai Kamis (24/4/25) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan sidang tersebut terpaksa ditunda selama 20 menit karena kuasa hukum tergugat 3 atau pihak SMAN 6 Solo belum didaftarkan.
“Dalam sesi pertama, untuk perkara nomor 99 tentang ijazah palsu, pihak SMAN 6 (Solo) sebagai tergugat 3 ternyata kuasa tersebut belum didaftarkan. Oleh sebab itu, diberi kesempatan untuk diregister, pada akhirnya di-skorsing beberapa menit,” kata Irpan, dikutip dari detik.com, Jumat (25/4/25).
Sidang kemudian kembali dibuka pukul 11.30 WIB, membahas mediator yang ditunjuk untuk memimpin proses mediasi. Dalam kesempatan itu, pihak penggugat menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono.
“Dari kuasa hukum penggugat telah menentukan Prof Adi Sulistyono, maka pihak kuasa hukum tergugat pada prinsipnya tidak keberatan. Mengingat Prof Adi sepanjang yang saya tahu memiliki kesibukan yang luar biasa sebagai akademisi,” kata Irpan.
Sementara itu, Muhammad Taufiq sebagai penggugat menilai Prof Adi adalah sosok yang tepat sebagai mediator kasus ini.
“Kita menghendaki mereka yang jauh dari persoalan rutinitas, karena selama ini ketika mediasi sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak berbagai pihak, cenderung mediasi deadlock. Kalau mediatornya seorang guru besar, yang notabene guru saya dan Pak Irpan, itu memberikan nuansa yang berbeda,” kata Taufiq.
KA For GAEKON



