
Presiden Prabowo Subianto akan mencari penyelesaian yang baik usai Malaysia menolak menggunakan nama “Laut Ambalat” untuk perairan Blok ND6 dan ND7 dalam Peta Baru Malaysia tahun 1979.
“Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (9/8/25).
Kuala Lumpur hanya mengakui istilah Laut Sulawesi, sementara istilah Laut Ambalat kerap digunakan oleh Indonesia.
Prabowo mengatakan bahwa masalah ini perlu diselesaikan secara baik-baik oleh Indonesia maupun Malaysia.
Menurut Prabowo penyelesaian yang baik itu perlu ada iktikad baik dari kedua negara.
“Ada iktikad baik dari dua pihak. Kita jangan… biasalah, ada mungkin… intinya kita mau punya penyelesaian baik,” ucap Prabowo.
Sebagai informasi, wilayah perairan Ambalat sebelumnya disengketakan oleh Indonesia dan Malaysia.
Kedua negara kini tengah membahas kerja sama ekonomi di blok tersebut melalui mekanisme pengelolaan bersama (joint development).
Adapun penolakan nama Laut Ambalat ini diungkap dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia.
Wisma Putra menyatakan wilayah maritim yang meliputi Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan “Ambalat”.
Menteri Luar Negeri Mohamad bin Haji Hasan di Dewan Rakyat pada 5 Agustus 2025 mengatakan, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim di Laut Sulawesi.
“Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan,” tulis Kemenlu Malaysia, Rabu.
Terkait pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia di perairan tersebut masih dalam tahap penjajakan. Belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Pemerintah Malaysia menyatakan akan tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
KA For GAEKON



