
Sopir Mobil Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa di Lapangan Upacara SDN Kalibaru 01, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (11/12/2025) pagi ditangkap.
Polisi menyebut ada unsur pidana kelalaian berat dalam kasus tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan, sopir mobil MBG itu akan dijerat dengan pasal pidana, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
“Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam.
Erick juga menyampaikan bahwa status kasus ini telah resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” Ungkap Erick.
Kasus ini akan ditangani oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Alasan pelibatan Satreskrim adalah karena adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan luka berat, sehingga masuk ranah pidana umum.
“Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Erick.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga saksi-saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, status sopir mobil MBG tersebut saat ini masih terperiksa dan baru akan ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap.
Polisi pun saat ini sedang mencocokkan keterangan sopir yang viral di media sosial dengan bukti fisik di lapangan.
“Kami sedang running, menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut, hasil pendalaman sementara mendapati adanya dugaan sopir yang lupa menginjak rem karena masih minim pengalaman.
Dadan membenarkan bahwa sopir yang menjadi pelaku penabrakan adalah sopir pengganti. Ia menyebut, sopir pengganti itu ditunjuk langsung oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggantikan sopir utama yang sedang sakit.
Dalam insiden tersebut total korban mencapai 22 orang, bertambah dari yang awalnya hanya 20 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan korban luka cukup parah dirawat di RSUD Koja, tiga korban dirawat di RS Cilincing, dan 10 orang lainnya menjalani rawat jalan.
KA For GAEKON



