Tak akan Dihentikan, Perpres Tata Kelola MBG Rampung Pekan ini

0

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan rampung pekan ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi agar insiden-insiden yang sempat terjadi sebelumnya tidak terulang.

“Minggu ini harus selesai. Tetapi begini, bukan karena perpres belum ada kemudian programnya tidak jalan, kan tidak. Jadi sebenarnya sekarang sudah berjalan. Nah, perpres ini untuk menyempurnakan dan memperbaiki pelaksanaan program makan bergizi gratis semaksimal mungkin,” kata Prasetyo Hadi, dikutip dari beritasatu, Selasa (7/10/25).

Prasetyo menjelaskan bahwa perpres mengenai tata kelola MBG dirancang secara lintas kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan evaluasi dari kejadian beberapa waktu terakhir.

“Semangatnya tentu agar program ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Mungkin tidak tepat kalau disebut sempurna, tetapi sebanyak mungkin celah yang bisa menimbulkan hal yang tidak kita inginkan sudah diantisipasi sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Terkait adanya permintaan untuk menghentikan sementara program MBG, Prasetyo menegaskan bahwa program tersebut tetap berjalan.

Namun, pemerintah akan memperbaiki kekurangan yang terjadi, termasuk terkait insiden keracunan.

“Bukan programnya yang harus dihentikan. Tidak. Kekurangan yang terjadi itu yang kita perbaiki, karena data menunjukkan hampir semua permasalahan muncul akibat tidak dijalankannya prosedur sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa perpres tentang tata kelola MBG akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut.

Dadan menyebut BGN akan ditetapkan sebagai penyelenggara dan memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi bila diperlukan. Kementerian Kesehatan akan berperan dalam pengawasan, khususnya terkait aspek kesehatan dan keselamatan.

Adapun penyaluran MBG bagi ibu hamil dan ibu menyusui akan dikoordinasikan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan infrastruktur penunjang.

Dalam draf perpres tersebut juga disebutkan bahwa Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertugas membina petani, peternak, dan nelayan guna memastikan ketersediaan bahan baku untuk program MBG.

Selain pembagian tugas, perpres itu juga akan memuat aturan teknis mengenai standar makanan layak saji, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan dalam skala besar.

KA For GAEKON