Ancam Demo Lebih Besar, Koalisi Sipil Minta Hentikan MBG Untuk Evaluasi

0

Ancam Demo Lebih Besar, Koalisi Sipil Minta Hentikan MBG Untuk Evaluasi

Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ini menimbulkan masalah membuat Koalisi Masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch bergerak menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 10 Juni 2026.

Berbagai macam masalah yang muncul yakni keracunan makanan, konflik kepentingan hingga kasus korupsi.

Anggota MBG Watch Agus Sarwono mengatakan koalisi meminta BGN untuk menghentikan sementara proyek MBG. Selama penghentian itu, koalisi meminta evaluasi dan audit tata kelola dan secara total.

MBG Watch menuntut BGN untuk menghentikan sementara program MBG. Agus mengatakan tata kelola MBG saat ini didesain untuk perburuan rente.

“Buktinya, mantan pimpinan BGN diciduk Kejaksaan,” katanya, dikutip dari Tempo, Jumat (12/6/26).

Peneliti Transparency International Indonesia ini mengatakan MBG Watch menerima banyak pengaduan mengenai masalah MBG sejak Oktober 2025. Mulai dari masalah kualitas makanan hingga kasus keracun. Analisis koalisi, sejumlah masalah itu karena program MBG didesain gagal sejak awal.

Selain tuntutan itu, koalisi meminta pemerintah melakukan evaluasi total dengan mengaudit program ini. Evaluasi dilakukan dengan perbaikan tata kelola dan mencegah konflik kepentingan.

Koalisi juga meminta pemerintah menggeser penerima manfaat lebih tepat sasaran. MBG mesti diarahkan untuk masyarakat di daerah rawan kemiskinan.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan Celios sudah memperingatkan celah korupsi sebelum program MBG dijalankan. Namun, pemerintah tidak mendengar.

Pada 2024, Celios memetakan empat potensi korupsi pada program MBG. Keempatnya yaitu pengadaan dan distribusi bahan makanan, pemalsuan data penerima manfaat, potensi korupsi pada pengelolaan dana dan anggaran MBG, dan potensi korupsi penyimpangan dalam proses pengawasan dan evaluasi.

MBG Watch memberikan waktu 30 hari kepada BGN untuk menghentikan sementara program MBG. Agus Sarwono berkata selama penghentian sementara itu, BGN mesti melakukan evaluasi tata kelola secara total.

“Kami memberi jeda waktu 30 hari untuk BGN memperbaiki semua tata kelola,” kata dia.

Bila tidak ada perbaikan selama 30 hari, Peneliti Transparency International Indonesia ini mengatakan koalisi akan kembali melakukan aksi.

“Kami akan datang ke sini lagi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025–2026.

 

 

KA For GAEKON