
Sejak 2023, Perempuan malang berinisial M di Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan. Ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, Raden Reza, mengatakan, awalnya, korban yang merupakan perempuan berumur 30-an tahun itu bertemu dengan pelaku setelah dikenalkan oleh temannya.
Sejak awal pertemuan, korban sudah dicekoki narkotika jenis sabu-sabu hingga mengalami penganiayaan.
“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” kata Reza, dikutip dari Kompas, Jumat (3/7/26).
Selain dianiaya, korban juga sempat dipaksa untuk membuat sabu-sabu dan disiram oleh cairan yang diduga merupakan air keras.
“Kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah,” kata Reza.
“Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” lanjutnya.
Hubungan antara pelaku dan korban merupakan suami istri. Namun menurut Reza, Korban baru mengetahui bahwa suaminya itu telah memiliki istri lebih dulu selain dirinya.
Kasus penganiayaan itu baru diketahui setelah korban diantar oleh pelaku ke rumah sakit. Pelaku pun sempat berkilah bahwa istrinya itu mengalami luka-luka akibat terkena tabung gas.
“Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” ucapnya.
Selama mengalami penganiayaan, korban disebut mengalami banyak intimidasi dan ancaman. Salah satu bentuk ancaman adalah pelaku hendak menyebar video rekaman CCTV asusila.
Akibat penganiayaan yang dialami, Reza menerangkan korban mengalami luka bakar 47 persen di tubuh sebelah kiri.
KA For GAEKON



