Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan. Istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Sambo dan Putri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Pada Selasa, 14 Februari 2023 Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman Sambo. Hal tersebut antara lain perbuatan dilakukan terhadap ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga korban, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat, berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya. Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan hal ini telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan Internasional. Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Hal yang Memberatkan Hukuman Putri Candrawathi
Selang beberapa jam setelah hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo, vonis untuk istrinya, Putri Candrawathi dibacakan di persidangan. Hakim menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Putri pun divonis 20 tahun penjara. Hakim menyebut pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan oleh Putri kepada suaminya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang menuntut Putri dihukum 8 tahun penjara.
Hakim membeberkan hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain adalah posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri dan pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri), sikap berbelit-belit saat persidangan, tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengakui kesalahan, dan justri menganggap dirinya sebagai korban.
Hal yang Memberatkan Hukuman Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hakim membeberakan alasan yang memberatkan hukuman Kuat Ma’ruf antara lain berbelit-belit hingga tidak sopan saat di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan hukumannya adalah Kuat masih memiliki tanggungan keluarga. Vonis yang diterima Kuat lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Kuat Ma’ruf dihukum pidana 8 tahun penjara.
FT for GAEKON