Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel.
Seperti diketahui, Hery baru menjabat enam hari. Ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026.
Hery digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan pada Kamis (16/4/26) siang.
Hery terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Pada periode tersebut, Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Belum jelas perkara apa yang menjeratnya. Kejaksaan Agung sampai kini masih belum bersedia buka suara soal kasus yang membuat pejabat baru itu langsung berurusan dengan hukum.
Penangkapan ini sontak menjadi sorotan. Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada April 2026. Ia naik bersama jajaran anggota baru, menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin Mokhammad Najih.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Susunannya adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.
KA For GAEKON




