Dosen Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial Y diberhentikan usai diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap eks mahasiswi.
UBL menyatakan komitmennya berada di sisi korban dan menindaklanjuti laporan yang diberikan.
“Dalam merespons dan menyikapi perkembangan pada kasus yang terjadi, Universitas Budi Luhur dan Yayasan Budi Luhur Çakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor,” bunyi keterangan resmi UBL yang ditandatangani Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Pihak UBL merinci, membebastugaskan dosen terlapor dari Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per tanggal 24 Februari 2026.
UBLÂ juga membebastugaskan terlapor dari kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi per tanggal 27 Februari 2026.
Langkah UBL lainnya adalah membebastugaskan dosen tersebut dari Jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru per tanggal 8 April 2026.
UBL juga melakukan pemutusan hubungan kerja pada dosen terlapor per tanggal 15 April 2026.
“Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” tulis UBL.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) dari mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
“Peristiwa itu terjadi sekira bulan Mei 2022 dan baru dilaporkan beberapa hari lalu, mengingat korban pelapor (saat itu) masih menyandang status sebagai mahasiswi, yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajar ini terhambat,” katanya.
Budi membeberkan modus dosen atau terduga pelaku melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, yakni mengajak korban berpacaran, lalu ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal negatif.
Tak hanya itu, kata Budi, dosen tersebut diduga juga meraba bagian-bagian tertentu korban. Atas peristiwa dugaan pelecehan tersebut, korban akhirnya melapor ke polisi.
Budi menuturkan, polisi tidak akan menolak laporan dari masyarakat. Namun sebuah laporan tidak akan diterima dan ditindaklanjuti jika bukan suatu tindak pidana, tidak cukup bukti, atau bukti-bukti yang ada tidak berkaitan dengan peristiwa pidana yang dilaporkan, serta tidak cukup saksi yang mendukung peristiwa dilaporkan.
“Sehingga kepolisian berhak untuk menerima, tapi setelah itu berhak untuk menghentikan proses penyelidikan ataupun tidak naik ke proses penyidikan,” katanya.
KA For GAEKON




