
KPK Menyita uang Rp 550 juta buntut kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi.
Kini Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini turut dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep.
Asep menjelaskan Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto. Rochim merupakan orang kepercayaan Maidi.
Sementara Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
Ketiga tersangka ini langsung ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
KA For GAEKON



