Eks Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) ihwal dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks (berita bohong).
Menanggapi hal ini, Eks Presiden Joko Widodo menyebut bahwa sudah seharusnya semuanya diserahkan ke proses hukum.
“Ya bagus, diserahkan ke proses hukum itu hal yang baik,” ujar Jokowi, dikutip dari Tempo, Sabtu (11/4/26).
Rismon dilaporkan karena menuding Jusuf Kalla membiayai Roy Suryo soal isu ijazah palsu Jokowi.
Namun pengacara Rismon, Jahmada Girsang, membantah bahwa kliennya membuat pernyataan seperti yang dipersoalkan JK.
Menurut Jokowi, langkah Jusuf Kalla melaporkan Rismon tersebut dinilai tepat karena penyelesaian lewat jalur hukum merupakan mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam menghadapi polemik seperti itu.
Namun, Jokowi menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin berspekulasi, serahkan semuanya pada proses hukum yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar pada Rabu 8 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.
“Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata cukup panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya ini membiayai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK kepada wartawan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. JK menyatakan bahwa pernyataan Rismon yang dipermasalahkannya merupakan bentuk penghinaan yang mencederai martabatnya.
“Tuduhan bahwa saya membiayai pihak tertentu untuk memeriksa atau bahkan mengkhianati Pak Jokowi tidak benar. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” ujarnya.
KA For GAEKON




