Narapidana kasus informasi dan transaksi elektronik serta pencucian uang Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Doni sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022 atau sekira empat tahun.
Dalam kasus yang menjeratnya, Doni mendapat hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.
“Pertimbangannya bahwa program PB merupakan hak warga binaan selama persyaratan terpenuhi, baik persyaratan administrasi maupun substantif,” kata Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, dikutip dari Tirto, Jumat (10/4/26).
Doni mendapat PB pada 6 April 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023.
Pembebasan bersyarat ini juga dilakukan berdasarkan dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kusnali menyebut selama menjalani PB, Doni wajib melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
Kusnali juga memastikan bahwa selama menjalani pidana Doni telah berkelakuan baik yang didasari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Apriani, juga membenarkan bahwa Doni telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui program pembebasan bersyarat.
“Betul, atas nama Doni Salmanan sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui program bebas bersyarat dan sampai dengan tahun 2029 yang bersangkutan menjadi klien Balai Pemasyarakatan Bandung yang wajib mengikuti peraturan-peraturan dan bimbingan,” kata Rika.
KA For GAEKON




