Buntut Pencabulan Santri, Operasional Ponpes di Pati Dibekukan

0

Buntut Pencabulan Santri, Operasional Ponpes di Pati Dibekukan

Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam dibekukan buntut kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan secara permanen izin operasional pondok pesantren tersebut.

“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” kata Risma, dikutip dari Viva, Selasa (5/5/26).

Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurutnya, Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Untuk sementara (pesantren) sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah pengasuhnya diduga terlibah kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Direktur Pesantren, Basnang Said dalam keterangannya dilansir laman Kemenag, Senin, 4 Mei 2026, mengatakan pihaknya telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah terkait langkah-langkah yang dapat diambil menyikapi kasus tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Basnang Said.

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.

Basnang mendesak terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini.

Rekomendasi Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Jateng sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” ungkapnya.

Basnang memastikan Kemenag mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, termasuk penonaktifan pendaftaran santri, dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan proses kegiatan belajar-mengajar di Ponpes Ndolo Kusumo berlangsung terbatas dengan pengawasan.

Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan guna menjamin keamanan serta kelangsungan pendidikan. Sedangkan siswa kelas I hingga V di pesantren diberikan dua opsi, yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.

 

 

KA For GAEKON