Sita Rp 2 M, KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

0
Sita Rp 2 M, KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Sumber Foto: Instagram/@Anom Widiyantoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut diamankan saat rangkaian operasi yang dilakukan tim penyidik.

Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang masih belum diungkap kepada publik.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, kami belum dapat membeberkan rinciannya karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Budi, dikutip dari suarasurabaya, Kamis (30/7/26).

Selain mengamankan barang bukti, KPK telah menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah awal sebelum penyidik melaksanakan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.

“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” katanya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo,” ujar Budi.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Anom Widiyantoro Bupati Pemalang. Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.

Sebelumnya, Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK telah mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

 

 

KA For GAEKON