
Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3).
Ahok memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pertamina. Ahok tiba di Lokasi pukul 08.40 WIB mengenakan kemeja coklat.
Ahok mengaku senang dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa karena dapat membantu pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018-2023.
“Sebetulnya secara struktur Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan,” ujarnya di lokasi.
Ia juga memastikan bakal mengungkap fakta-fakta hukum yang diketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih,” tuturnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.
Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
KA For GAEKON