Bank Mandiri mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melalui akun media sosialnya.
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun Threads @bankmandiri.
Bank Mandiri sendiri menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,”
Sebelumnya ramai soal aksi boikot Bank Mandiri, buntut pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias botok. Gerakan boikot ini dilakukan karena khawatir dengan dana mereka di Bank Mandiri.
Rekening tersebut berisi gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional, logistik, akomodasi, serta konsumsi massa aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
Mereka menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Namun Jumat, 21 Agustus, ketika Botok sedang di Jakarta mendampingi warga Pati, rekening Bank Mandirinya mendadak tidak bisa digunakan.
Bank Mandiri meminta maaf dan menjelaskan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya terhadap GCG, kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.
Bahasanya memang sangat sopan. Hampir seperti orang meminjam uang lalu berkata, “Mohon maaf, untuk sementara uang Anda kami amankan demi kenyamanan bersama.”
Polda Metro Jaya kemudian meluruskan. Yang diajukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, maksimal lima hari kerja.
Dana tidak disita. Masih milik pemilik. Kalau tidak ditemukan indikasi pidana, akan dibuka kembali.
Karena itu, koalisi masyarakat sipil seperti CELIOS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan lainnya mengecam keras.
Mereka mengingatkan, jika publik merasa bank dapat menahan dana nasabah karena tekanan aparat, yang terancam bukan cuma Rp80,9 juta. Yang terancam adalah kepercayaan terhadap sistem perbankan. Bank hidup dari kepercayaan.
KA For GAEKON




