Bunuh Siswa SMPN 26 Bandung, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

0

Bunuh Siswa SMPN 26 Bandung, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pelajar SMK asal Kabupaten Garut, YA (16) dan kerabatnya AP (17) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap siswa SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ.

Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dibunuh secara keji oleh tersangka YA selaku eksekutor utama.

ZAAQ dieksekusi di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin (9/2/2026) lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menerangkan bahwa tersangka menghantam kepala korban dengan botol.

“Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghunjamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Niko.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Niko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, alasan yang membuat YA tega menghabisi nyawa ZAAQ lantaran dendam korban memutus hubungan pertemanan mereka.

“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ujar Niko.

Niko menyebutkan hubungan keduanya seperti kakak adik. Hubungan pertemanan keduanya juga sudah diketahui oleh keluarga korban. ZAAQ sebelumnya bersekolah di Garut, namun pindah ke Bandung.

 

 

KA For GAEKON