Komisi III DPR RI mendorong agar terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, Amsal Sitepu, dibebaskan mendapat respons dari Kejaksaan Agung RI. Korps Adhyaksa itu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dan putusan sepenuhnya berada di tangan hakim
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyatakan, pihaknya tetap menghormati sikap DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
“Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” kata Anang, dikutip dari suara.com, Selasa (31/3/26).
Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa penentuan vonis bukan kewenangan jaksa, melainkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Anang juga menekankan bahwa dorongan pembebasan terhadap Amsal tidak bisa serta-merta diakomodasi di luar mekanisme hukum.
“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan,” katanya.
Kejaksaan Agung RI juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR apabila diminta, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali, kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kami sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara terbuka meminta majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas atau hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer dalam proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hakim perlu mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan hukum formal.
Ia juga menyatakan Komisi III siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor ekonomi kreatif—seperti videografi—tidak memiliki standar harga baku. Proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing dinilai tidak bisa dianggap bernilai nol.
Selain itu, Habiburokhman menilai pengembalian kerugian negara lebih penting dalam mencapai tujuan hukum dibanding sekadar pemidanaan. Dalam kasus ini, Amsal disebut merugikan negara hingga Rp202 juta.
KA For GAEKON




