Gapembi Tentang MBG di Stop Saat Libur Sekolah: “Tidak dapat honor”

0

Gapembi Tentang MBG di Stop Saat Libur Sekolah: “Tidak dapat honor”

Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menentang soal penghentian penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.

Gapembi menilai keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra yang selama ini menggantungkan aktivitas usaha pada program MBG.

Meski adanya penolakan dari para pengusaha, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berpegang teguh pada keputusan penghentikan MBG sementara selama libur sekolah.

Penghentian MBG selama libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur.

Dengan adanya aturan SE baru tersebut, SPPG tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta sehari.

“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dikutip dari Kompas, (19/6/26).

Beberapa jam sebelum konferensi pers BGN, Gapembi telah menyampaikan sikap penolakan SE yang menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah.

Gapembi mengungkap sejumlah dampak penyetopan program MBG terhadap SPPG. Salah satu dampaknya adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tak mendapatkan honor.

“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony.

Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang tengah disewa oleh BGN. Namun, BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut.

“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven.

“BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambung dia.

Oleh karena itu, GAPEMBI menyatakan sikap resmi menolak terbitnya SE yang menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah.

Menanggapi protes para pengusaha, Sari menyampaikan bahwa kebijakan memang tidak semuanya menyenangkan banyak pihak.

Menurut Sari, penghentian MBG sementara waktu itu bertujuan baik, yakni untuk efisiensi anggaran sekaligus momentum yang tepat memperbaiki tata Kelola.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), libur sekolah dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Dengan tidak mendistribusikan MBG selama libur sekolah ini, BGN mengeklaim dapat menghemat alias efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun lebih.

“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” ucap Arumsari.

Sebelumnya, MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling.

Namun kini kebijakan yang diterapkan di masa kepemimpinan eks Kepala BGN Dadan Hindayana itu sudah tidak lagi digunakan.

Momentum liburan sekolah ini dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar dia.

 

KA For GAEKON