Gaekon.com – Jumlah halaman draf UU Ciptaker berubah-ubah. Dari semula 812 halaman lalu 1.035 halaman dan kembali lagi menjadi 812 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar buka suara terkait hal itu. Menurutnya, draf 812 halaman merupakan draf UU Ciptaker yang final. “Iya benar, itu versi final,” kata Indra Senin (12/10).
Namun, ia tak menerangkan terkait penyebab penurunan sebanyak 223 halaman dari draf sebelumnya. Indra juga tak menjawab saat ditanya apakah seluruh fraksi yang mendukung pengesahan UU Ciptaker lalu telah menandatangani draf regulasi yang kini berjumlah 812 halaman tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa draf UU itu belum dikirimkan ke Presiden DPR RI saat ini.
Sebelumnya, Indra menyatakan draf UU Ciptaker yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu yang mana hanya 905 halaman.
“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10) malam.
Menyikapi jumlah halaman draf UU Ciptaker yang berubah-ubah, PKS menyatakan akan menelusuri dugaan pasal-pasal selundupan jika telah mendapatkan draf yang final.
“Nanti kalau ada yang final, kita buka. [Kalau] ada penyelundupan, kita sikapi secara serius,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto Senin (12/10).
K For GAEKON