
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah Polri adalah rumah pribadinya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aset tersebut belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diperiksa.
Febrie mengatakan rumah di Sentul telah dimilikinya sejak lama. Namun, rumah tersebut belum tercatat dalam LHKPN yang disampaikan Febrie kepada KPK pada 7 Maret 2026.
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari Kontan, Sabtu (11/7/26).
Berdasarkan laporan kekayaan tersebut, Febrie hanya mencantumkan aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung dengan nilai total Rp 14,85 miliar.
Ia juga melaporkan kepemilikan empat unit mobil, yakni Honda HR-V RU5 1.8, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard dengan nilai Rp 2,31 miliar.
Sementara itu harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp 60 juta, kas dan setara kas Rp 938,13 juta, serta harta lainnya. Total kekayaan yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp 18,26 miliar.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN Febrie.
Menurut dia, rumah di Sentul diduga tidak terdeteksi karena menggunakan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminudin.
KA For GAEKON



