Tepis Isu Pernikahan Putranya Haram, Sule Tegaskan Mahalini Akan Masuk Islam

0
Mahalini
Sumber Foto: Instagram/@rizkyfbian

Gaekon.com – Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru saja melakukan prosesi adat Dharma Suaka di Kediaman Mahalini pada Minggu (5/5/24).

Melihat proses adat yang dilakukan di Bali bukan secara agama yang diyakini Rizky Febian, netizen sontak berspekulasi bahwa Rizky Febian yang hendak ikut ke agama Mahalini.

Guna menepis hal itu, pihak Rizky Febian menjelaskan soal adat yang sudah dilakukannya di Bali kemarin.

Bahwa rangkaian acara tersebut menjadi pembuka rangkaian prosesi lainnya sebelum menuju hari pernikahan.

Dalam pelaksanaan Dharma Suaka, calon mempelai pria meminta izin meminang (ngidih) pada keluarga calon mempelai wanita untuk melangkah ke jenjang selanjutnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan  upacara Mepamit, dimana calon pengantin wanita (pradana) meminta izin kepada para leluhurnya untuk menikah dan selanjutnya menjadi tanggung jawab calon pengantin pria (purusha) dan keluarganya di masa depan.

Sehingga keduanya belum mengesahkan hubungannya secara agama. Sementara itu, Ayah Rizky Febian, Sule juga turut buka suara soal pernikahan putranya tersebut.

Pihaknya mengungkapkan bahwa prosesi adat yang dilakukan hanyalah sekedar pamit kepada para leluhur Mahalini.

“Ini acara mepamit, pamitan dari pihak keluarga,” Ujar Sule.

Kemudian untuk selanjutnya, Mahalini akan mengikuti jejak Rizky Febian memeluk agama Islam. Sehingga keduanya akan melangsungkan pernikahan secara agama Islam di Jakarta.

“Lini akan pindah agama, dan sudah diijinkan menikah secara agama kami,” jelas Sule.

“Nanti mereka akan melangsungkan akad nikah di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwan, KH Muhammad Cholil Nafis menanggapi tentang pernikahan beda agama antara Rizky Febian dan Mahalini.

Menurut Cholil Nafis, seorang pria muslim yang menikah dengan wanita non muslim dianggap tidak sah.

Sebagaimana tercantum jelas dalam fatwa MUI tentang perkawinan beda agama yang berbunyi:

  1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
  2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Cholil menegaskan meski ada beda pendapat terkait pernikahan pria muslim dengan wanita non-muslim, semua ulama di Indonesia sepakat menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.

 

 

 

KA For GAEKON