Tindas Rakyat, Ketum PBNU Desak Judicial Review UU Ciptaker

0

Tindas Rakyat, Ketum PBNU Desak Judicial Review UU CiptakerGaekon.com – Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj buka suara soal Omnibus law RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Menurutnya, aturan itu menindas rakyat kecil dan hanya menguntungkan investor.

Dia beranggapan bahwa pengesahan itu sangat tidak seimbang dan merugikan rakyat banyak. Ia menilai pemerintah sama sekali tidak membuat rakyat semakin sejahtera sebagaimana tertera dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikannya dalam sambutannya di Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, Rabu (7/9/2020).

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” katanya.

“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” tambahnya.

Ia kemudian mencontohkan salah satu pasal yang bermasalah ada di paragraf 12 Pasal 65 ayat 1 yang berbunyi: Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Said juga mengatakan bahwa berdasarkan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) pengesahan itu tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengkapitalisasi pendidikan.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.

K For GAEKON