UU Ciptaker Perbolehkan Pembakaran Lahan Sesuai Kearifan Lokal

0

UU Ciptaker Perbolehkan Pembakaran Lahan Sesuai Kearifan LokalGaekon.com – Draf final UU Ciptaker versi 812 halaman memuat pasal yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar dengan catatan sesuai kearifan lokal. Ayat yang memuat regulasi itu muncul pertama kali sejak draf versi 1.035 halaman.

Ayat yang dimaksud adalah ayat (2) Pasal 69, dalam Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan, dimuat dalam draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Berikut bunyinya:

Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal sendiri didefinisikan dalam UU Cipta Kerja sebagai ‘nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat’.

Ayat (2) di Pasal 69 tersebut baru muncul di draf versi 1.035 halaman dan dipertahankan hingga draf final versi 812 halaman. Ayat (2) di Pasal 69 tersebut tidak ditemukan di draf versi sebelumnya, yakni versi 1.052 halaman, versi 905 halaman, maupun versi 1.028 halaman.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan UU Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan oleh DPR RI tidak mengalami perubahan substansi.

Ia menyatakan perubahan yang terjadi hanya persoalan teknis terkait halaman. Lantaran itu, ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir.

“Tim ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat apakah yang ditulis dalam draf RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia. Sebab, jika tidak, bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” ungkap Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10) kemarin.

Draf versi 812 halaman sudah diserahkan DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) kemarin. Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

K For GAEKON