Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan pada Rabu, 15 Februari 2023. Ia divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim menilai Richard Eliezer yang memiliki pangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Ketika putusan dibacakan, seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard Eliezer tampak menangis saat mendengar putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Jakarta Selatan yang sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun. Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir J meninggal. Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis antara lain majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Eliezer masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Ia juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi. Selain itu keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.
Vonis Ricky Rizal
Vonis terhadap Ricky Rizal Prabowo selaku mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan untuk Ricky Rizal lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa saat itu menuntut Ricky Rizal pidana 8 tahun penjara. Ricky Rizal yang merupakan ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal yang Memberatkan Vonis Ricky Rizal
Hakim menyatakan Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Hakim juga menilai perbuatan Ricky mencoreng citra institusi Polri. Adapun hal yang meringankan Ricky adalah ia masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
FT for GAEKON