
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan berjanji akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) secara terbuka bila nanti sudah menerima surpres tersebut.
Hinca mengungkapkan hingga saat ini Komisi III belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.
Hinca kini fokus menggarap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita masih fokus di KUHAP,” ujar Hinca di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
“Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi. Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Soal waktu pembahasan revisi UU Polri, Hinca menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada pemerintah karena bukan merupakan inisiatif DPR.
“Kalau revisi UU Polri itu bukan inisiatif dari kami. Karena itu yang saya katakan, kalau inisiatif, pasti kami tahu,” ujarnya.
Hinca menekankan Komisi III selalu transparan dalam menangani berbagai isu, baik yang berskala besar, maupun kasus kecil lainnya.
Wacana revisi UU Polri setelah persetujuan pengesahan RUU TNI menuai kritik publik, sehingga diperkirakan pembahasan draf perubahan regulasi itu bakal menimbulkan gejolak.
DPR berjanji akan membahas RUU Polri tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Rencana revisi UU Polri sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU Polri itu ditetapkan akan dibahas kembali oleh DPR periode 2024-2025.
KA For GAEKON