Gaekon.com – Banyaknya kasus bunuh diri lantaran terlilit utang judi online memperlihatkan bahwa Indonesia kini Tengah dalam keadaan darurat judi online.
Hal ini juga diakui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Pihaknya menyebut bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat judi online usai viral kabar perwira TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang judi online.
“Kami ingin kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang, terutama kasus terkini adalah kabar bahwa seorang perwira TNI bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online,” kata Budi.
Sepanjang 2023 sampai Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp 427 triliun.
Budi mengatakan, angka tersebut bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan rincian Rp 327 triliun sepanjang 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret).
Menurutnya, fenomena kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat.
Pemerintah sendiri telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Pihaknya juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024.
Kemudian ada juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaruh perhatian lebih terhadap perkembangan pembasmian judi online di Tanah Air. Melalui Rapat Internal kabinet pada 22 Mei kemarin, telah disepakati pembentukkan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Kominfo pun memberikan peringatan tegas melalui dua kebijakan baru. Kebijakan itu antara lain, pemberian denda Rp 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten.
Budi juga tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online.
KA For GAEKON