Gaekon.com – Isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri kini Tengah ramai jadi perbincangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menelusuri isu tersebut.
”Pucuk pimpinan dua lembaga penegak hukum itu (Jaksa Agung dan Kapolri) perlu bertemu untuk penelusuran duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Taufik Basari, Minggu (26/5/2024).
Menurutnya, Kapolri dan Jaksa Agung harus duduk Bersama guna menelusuri peristiwa tersebut, mulai dari penyebab hingga siapa pelakunya.
“Kapolri dan Jaksa Agung mesti duduk bersama untuk menelusuri peristiwa-peristiwa ini, apa penyebabnya, bagaimana latar belakangnya, dan siapa pelakunya,” kata Taufik.
Tak berhenti disitu, Taufik juga mengatakan, hasil penelusuran itu kemudian harus disampaikan kepada publik. Pasalnya, menurut Taufik rakyat berhak mengetahui semuanya.
“Karena rakyat berhak tahu apa yang terjadi,” ujar Taufik.
Taufik lalu mengutip Pasal 8A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
“Dan perlindungan negara ini dilakukan atas permintaaan kejaksaan kepada Polri. Oleh karena itu, koordinasi antara Jaksa Agung dan Kapolri mesti segera dilakukan untuk juga melokalisir dampak yang terjadi,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi terkait isu adanya upaya penguntutitan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
“Kalau pengawalan dan penjagaan di Kejagung sebagian memang dari TNI karena bagian organik dari Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) Kejagung,” ujar Ketut.
Namun, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari Kejagung terkait kebenaran dari peristiwa penguntutitan tersebut.
Untuk diketahui, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
Disebutkan, anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang. Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
KA For GAEKON