Bunuh Siswa SMP di Maluku, Anggota Brimob Terancam 7 Tahun Penjara

0

Bunuh Siswa SMP di Maluku, Anggota Brimob Terancam 7 Tahun Penjara

Anggota Brimbob berinisial MS dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang berstatus sebagai pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) tewas setelah kepalanya dipukul helm oleh pelaku.

Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/26).

Untuk memperkuat konstruksi perkara, Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor.

“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.

Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam. Pimpinan Polda Maluku ini juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan siswa madrasah di Tual itu.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Dadang Hartanto.

 

 

KA For GAEKON