Dadan Cs ditahan Kejagung, Ini Daftar Barang yang diduga di Mark Up

0

Dadan Cs ditahan Kejagung, Ini Daftar Barang yang diduga di Mark Up

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sanjaya (SS).

Tersangka diduga melakukan intervensi hukum pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga membuat anggaran pengadaan membengkak dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan manipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh para tersangka berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/26).

Barang-barang yang diduga di-mark up yaitu:

  • Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun
  • Sepatu sebanyak 32.000 pasang
  • Tablet sebanyak 31.000 sekian unit
  • Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung bersama tim ahli terkait masih terus melakukan audit investigatif guna menghitung total kepastian kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.

Seluruh barang bukti pengadaan dan dokumen KAK yang dimanipulasi kini telah disita penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

KA For GAEKON