Pemadaman Listrik yang melanda area ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi sorotan.
Pasalnya, Listrik tiba – tiba padam tepat saat Nadiem sedang berdiri di hadapan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Nadiem memaparkan percakapan pribadi dengan Ibam Arief yang berlangsung pada Agustus 2020. Bukti itu disebut menjadi salah satu poin yang ingin ditegaskan dalam pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat itu mendadak gelap, hanya diterangi cahaya dari telepon genggam pengunjung serta awak media yang memenuhi ruang sidang.
Sejumlah orang terlihat mengangkat ponsel untuk membantu penerangan selama gangguan listrik berlangsung.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah langsung menginstruksikan agar sidang diskors.
Para pengunjung pun terheran dengan kejadian tersebut. Pikiran mereka seolah mengarah dengan adanya sabotase.
Mati lampu tersebut berlangsung sekitar 2-3 menit. Tak lama, lampu pun kembali menyala.
Momen itu menjadi sorotan karena terjadi tepat saat pembahasan materi yang dinilai krusial dalam rangkaian argumentasi pembelaan yang disampaikan Nadiem.
Meski suasana sempat terganggu, jalannya persidangan tetap berlanjut setelah kondisi kembali normal.
Sidang pada Selasa, 2 Juni 2026 tersebut merupakan pembacaan pleidoi Nadiem atas tuntutan jaksa penuntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebelum persidangan dimulai, ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali telah dipenuhi keluarga, kerabat, pendukung terdakwa, serta awak media yang mengikuti jalannya perkara.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara Rp 2,18 triliun.
KA For GAEKON




