
Cinta segitiga membuat Tiktoker Mondy Tatto kini harus berurusan dengan hukum. Polres Bekasi akhirnya menetapkan Mondy sebagai tersangka kasus pembunuhan Faisal Anwar (29) di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Saudara Faizal, Dede Nurhasanah mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Cikarang Barat yang dinilai serius menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cikarang Barat yang telah menangani kasus ini hingga berhasil melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan maupun dugaan tindak pidana pengeroyokan,” kata Dede, dikutip dari Kumparan, Jumat (24/7/26).
Kuasa hukum keluarga korban, Rico A.B. Wasono, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Cikarang Barat yang telah bekerja maksimal. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan,” tegas Rico.
Keluarga korban berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga korban juga berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa Faisal Anwar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus pembunuhan ini dipicu karena cinta segitiga antara Mondy, korban Faisal dan pelaku utama Darmin alias Donal.
Pelaku utama Darmin tak terima Mondy dekat Faisal hingga membunuh korban. Darmin kemudian terlibat cekcok dengan korban Faisal hingga terjadi pembunuhan.
Namun, polisi belum mengungkap peran Mondy dalam kasus ini hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
KA For GAEKON



