Influencer Tak Dapat PPh UMKM, Menkeu Purbaya Sebut Tak Termasuk Lapangan Pekerjaan

0

Influencer Tak Dapat PPh UMKM, Menkeu Purbaya Sebut Tak Termasuk Lapangan Pekerjaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa konfirmasi soal influencer hingga selebgram yang tak lagi mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen.

Menurut Purbaya para influencer tak mendapatkan PPh Final UMKM 0,5 persen karena tidak termasuk lapangan pekerjaan.

Namun jika mereka mendaftar jadi pelaku UMKM, Purbaya memastikan kebijakan itu bisa berlaku.

“Ya kalau influencer daftar jadi UMKM ya dapat otomatis, karena enggak ada kayaknya lapangan kerja. Enggak ada mungkin belum masuk, tapi kalau UMKM dia langsung bisa tuh,” sebut Purbaya, dikutip dari suara, Selasa (2/6/26).

Purbaya juga menjelaskan soal Perseroan Terbatas (PT) yang tak dapat lagi mendapatkan PPh Final UMKM. Ia menilai kalau PT masih bisa memanfaatkan pajak tersebut apabila masih berstatus UMKM.

Pihaknya menyayangkan apabila banyak UMKM yang justru ogah naik kelas demi tetap menikmati pajak final 0,5 persen. Pasalnya, apabila mereka masih mengambil PPh Final UMKM, maka kebijakan itu justru tidak sasaran.

“Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya,” imbuh dia.

Purbaya juga menegaskan apabila ada pihak yang mencoba mengakali kebijakan PPh Final UMKM itu, maka sistem pajak Coretax bisa mendeteksi mereka yang melakukan kecurangan.

“Ya itu kan ketahuan juga dari sistem pajak Coretax sekarang, ketahuan kan siapa,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mencoret para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Lewat aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% berdasarkan omzet.

Dalam Pasal 56 ayat (4), profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas kini diperjelas, termasuk profesi-profesi yang berkembang pesat di era ekonomi digital.

Di antaranya adalah pembuat atau pencipta konten yang dipublikasikan melalui media daring, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga profesi serupa lainnya.

Artinya, para kreator digital tersebut kini wajib menggunakan skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan banyak pelaku usaha kecil.

Pengetatan aturan ini tidak hanya menyasar para kreator konten. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi lain ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memanfaatkan PPh Final UMKM.

Daftar profesi tersebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, pengajar, pelatih, hingga profesi di industri hiburan seperti penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, dan olahragawan.

Seluruh kelompok profesi tersebut kini harus menghitung kewajiban pajaknya menggunakan mekanisme PPh umum, bukan tarif final 0,5% berdasarkan omzet.

 

 

KA For GAEKON