Perkembangan teknologi memang sudah semakin pesat. Masyarakat sudah semakin mudah untuk mengakses berbagai informasi. Namun terkadang kemudahan ini justru disalahgunakan. Banyak orang menggunakan media sosial untuk membongkar identitas orang lain dan menyebarkan informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut. Membongkar dan menyebarkan informasi tersebut disebut dengan doxing.
Pengertian
Kata doxing berasal dari Bahasa Inggris “dox” yang merupakan singkatan dari document. Doxing adalah suatu tindakan berbasis internet untuk meneliti, mencari tahu, dan menyebarkan secara luas informasi pribadi secara publik. Hal tersebut termasuk data-data pribadi baik individu maupun organisasi. Istilah ini mulai dikenal sejak tahun 1990-an ketika para hacker komputer mulai senang mengumpulkan informasi pribadi seseorang yang akan menjadi target peretasannya. Jadi tindakan ini bukanlah tindakan yang acak. Tindakan ini sengaja diniatkan untuk target tertentu.
Alasan Melakukan Doxing
Doxing dapat dilakukan dengan berbagai alasan, seperti untuk menimbulkan bahaya, melakukan penghinaan di dunia maya, pelecehan, paksaan, pungutan liar, analisis risiko, analisis bisnis, atau membantu para penegak hukum atau vigilante versi keadilan. Perilaku ini juga berkaitan dengan stalking atau penguntitan. Hal ini karena informasi yang disebarkan sering kali dirilis dalam konteks yang menyebabkan orang ketakutan.
Tidak Ilegal
Doxing sebenarnya bukanlah hal yang illegal, namun konotasinya negatif karena melanggar privasi orang lain. Hal ini terkait perlindungan data di akun pribadi dan seringnya digunakan untuk pembalasan atau vigilantisme. Doxing sering terjadi di forum atau komunitas online yang penggunanya banyak menggunakan nama alias utuk berinteraksi.
Jenis
Jenis ini membongkar identitas akun anonim atau akun yang berusaha menyembunyikan identitasnya. Biasanya tindakan ini diawali dari rasa penasaran dan tidak memiliki motif pemerasan dan kriminal.
- Targeting
Jenis ini memiliki target, sehingga pelaku menyebarkan identitas korban yang memungkinkan korban untuk ditemukan atau dihubungi. Umumnya data yang disebarluaskan adalah alamat, nama, dan nomor telepon. Jenis ini dapat membahayakan korbannya karena korban dapat mendapatkan teror atau ancaman dari orang lain.
- Delegitimizing
Jenis ini sengaja dilakukan untuk membuat kredibilitas korbannya jatuh. Doxing jenis ini biasa dialami oleh para pejabat.
Ada dua Undang-Undang yang mengatur tentang doxing di Indonesia, yaitu:
“Setiap orang dengan sengaja tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan pada agama, suku, ras, dan antar golongan (SARA) adalah perbuatan terlarang,”.
- Jika informasi yang disebarluaskan adalah informasi kartu identitas maka akan dilindungi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Publik Pasal 58
“Barang siapa yang menyebarluaskan data kependudukan, maka akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak sebesar Rp25 juta,”.
FT for GAEKON