DPR Anulir Putusan MK, Tagar #kawalputusanMK mendadak Trending Topik

0

DPR Anulir Putusan MK, Tagar #kawalputusanMK mendadak Trending Topik

Tagar #kawalputusanMK kini viral di sosial media dan menjadi trending topic di Twitter. Gerakan kawal putusan MK itu seiring dengan agenda Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada kemarin, Rabu, 21 Agustus 2024.

Agenda tersebut diadakan satu hari setelah MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, di antaranya memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan sekitar pukul 10.12 WIB. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut.

Awiek mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Dirinya bahkan mengakui bahwa rapat pada hari itu tergolong rapat paling ramai.

“Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek pada permulaan rapat, Rabu, 21 Agustus 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Menurut keterangan Awiek, rapat tersebut adalah pembahasan tingkat I yang dibutuhkan sebelum pengambilan keputusan.

Pembahasan tingkat I adalah rapat-rapat yang berlangsung di komisi atau alat kelengkapan dewan yang ada di DPR sebelum pembahasan tingkat II di rapat paripurna.

“Dalam rangka pembahasan tingkat 1 atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada,” ucap Awiek.

Rapat tersebut juga membahas putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun, kata Awiek, Baleg akan terlebih dahulu membahas Daftar Inventaris Masalah atau DIM RUU Pilkada yang sebelumnya sudah ada di Baleg DPR.

Baleg mengagendakan pembahasan RUU Pilkada hanya satu hari setelah putusan MK. Putusan tersebut disidangkan pada Senin kemarin, 20 Agustus 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

 

 

KA For GAEKON