Guru les privat piano di Palembang Cabuli Bocah 9 Tahun

0

Guru les privat piano di Palembang Cabuli Bocah 9 Tahun

Guru les privat piano, Aguscik Ladoe atau AL, warga Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Pemuda 35 tahun itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan korban berinisial NA yang merupakan murid lesnya.

Kapolrestabes Palembang, Komisaris Besar Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa Agus melancarkan aksinya saat proses belajar-mengajar pada Sabtu, 7 Desember 2024.

“Guru musik piano ini melakukan tindakan tak terpuji atau tidak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri, yang terjadi pada saat proses belajar-mengajar pada Sabtu, 7 Desember 2024 di ruang musik tempat korban belajar,” kata Harryo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024.

Harryo mengatakan saat terjadinya pencabulan itu, Agus hanya berdua saja di dalam ruangan bersama NA. Dalam kesempatan itu, Agus memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.

“Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu,” kata Harryo.

Saat sadar, kata Harryo, korban menangis dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan menjadi awal mula pelaporan kasus tersebut ke polisi.

“Akhirnya kami sudah mengumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya. Saat dilakukannya proses hukum ini, keluarga tersangka juga sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan semua itu terdokumentasi dalam kamera pengawas di TKP,” kata Harryo.

Penyidik menjerat Aguscik dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Aguscik terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bui serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

KA For GAEKON