Hanya dikenai Wajib Lapor, Pria Pemakan Kucing disemarang tidak ditahan

0
Hanya dikenai Wajib Lapor, Pria Pemakan Kucing disemarang tidak ditahan
Sumber Foto: Kompas.com

Pengusaha Kos di Kota Semarang, Jawa Tengah, Nur (63) ditangkap usai kedapatan makan daging kucing.

Meski demikian, polisi tidak menahan warga Gunungpati tersebut. Nur hanya dikenakan wajib lapor.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, Nur dijerat Pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 302 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan,” ujar Johan.

Johan menjelaskan lantaran hukuman pidananya penjara kurang dari lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Namun Nur hanya dikenakan wajib lapor.

“Tidak ditahan, hanya wajib lapor seminggu dua kali,” kata Johan.

Polisi akan segera meningkatkan ke penyidikan dan melakukan pemeriksaan hingga melibatkan saksi ahli.

“Proses masih berjalan, ke depan kami lakukan penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Saksi ahli nanti kita koordinasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Semarang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Nur sempat viral lantaran kedapatan memakan daging kucing. Kasus ini ramai setelah salah satu penghuni kos memergoki aksinya.

Dalam video yang viral, penghuni kos bertanya alasan Nur memakan daging kucing. Nur menjawab, memakan daging kucing adalah salah satu terapi untuk menurunkan gula darah. Ia mengaku mengidap diabetes.

 

 

KA For GAEKON