Tantang Saka Tatal jalani sumpah pocong, Iptu Rudiana Malah tak hadir saat hari H

0

Tantang Saka Tatal jalani sumpah pocong, Iptu Rudiana Malah tak hadir saat hari H

Guna memperkuat pembuktian Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, dirinya menjalani sumpah pocong.

Saka melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon Jumat (9/8/2024) untuk membuktikan serta meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan bahwa dalam momen sumpah pocong Saka tersebut, Iptu Rudiana tidak hadir.

“Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi,” ujar Farhat.

Farhat mengatakan ketidakhadiran Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal.

“Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” katanya.

Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati Sanusi mengatakan Saka Tatal tiba di padepokan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani sumpah pocong dengan didampingi kuasa hukumnya.

Prosesi sumpah pocong dimulai dengan pemandian dan dilanjutkan dengan Saka Tatal mengenakan kain kafan yang disaksikan ratusan orang.

“Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” kata Sanusi.

Sanusi menambahkan Iptu Rudiana sebelumnya dijadwalkan untuk melakukan ritual serupa. Namun, setelah Saka Tatal menyelesaikan ritualnya, ayah dari korban Eky itu tidak hadir.

Sebelumnya, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

Dalam upaya PK ini, mereka mengajukan sekitar 10 bukti baru untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung agar Saka Tatal dapat terbebas dari tuduhan dan bisa memulihkan nama baiknya.

 

 

KA For GAEKON