Gaekon.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Melansir dari CNN, pengesahan tersebut akan dilakukan dalam sidang paripurna, pada Selasa (24/5).
“Akan ada pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani.
RUU PPP ini akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU PPP ini menurut Puan dilakukan pemerintah dan DPR karena sebelumnya tidak mengatur mengenai omnibus law sebagai metode penyusunan UU.
Pasalnya, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Tanah Air.
MK memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Sebelumnya, revisi UU PPP itu telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022.
RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP. Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat sipil mengkritik langkah pemerintah dan DPR yang buru-buru merevisi UU PPP.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono menilai DPR dan pemerintah tidak memahami seutuhnya putusan MK. Bahkan, Kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu juga menolak revisi UU.
D For GAEKON