Perwira TNI-Polri Aktif Dipastikan Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

0

Perwira TNI-Polri Aktif Dipastikan Bisa Jadi Pj Kepala DaerahGaekon.com – Perwira TNI-Polri aktif dipastikan bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri.

Tidak Ada Larangan Perwira TNI-Polri Aktif Tidak Boleh Jadi Pj Kepala Daerah

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Menurutnya tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota,” ujar Junimart.

Junimart merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Ia menegaskan pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tegasnya.

Sejauh ini, salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif adalah Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga meminta pemerintah membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.

D For GAEKON