Imbas Efisiensi anggaran Presiden, RRI Buka suara soal PHK Karyawan

0

Lembaga penyiaran publik, Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawainya.

Hal ini imbas dari Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Yonas Markus Tuhuleruw, angkat bicara terkait kabar pengurangan tenaga lepas imbas dari efisiensi APBN 2025.

Yonas mengklaim, pengurangan tenaga kerja lepas itu karena tidak lagi diperpanjang.

“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” kata Yonas.

Yonas menjelaskan, ASN terdiri dari dua kategori berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kedua jenis pegawai tersebut menurut keterangan Yonas memiliki tugas dan tanggung jawab yang rutin.

Berbeda dengan tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director, yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN. 

Oleh karena itu, beberapa pos ini terkena efisiensi dan harus dilakukan pengurangan.

“Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya,” ucap Yonas.

Namun, ia memastikan LPP RRI tetap peduli terhadap para tenaga pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia berujar, terus mengupayakan subsidi silang sehingga tenaga lepas masih bisa diberdayakan di RRI. 

“Karena itulah pengurangan ini adalah pilihan terakhir dari setiap langkah strategis yang dilakukan,” papar Yonas.

RRI akan melakukan seleksi kembali tenaga-tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih. 

Ia tak memungkiri, kebijakan itu merupakan bagian dari amanat pemerintah terkait efisiensi anggaran. Ia mengklaim, efisiensi yang dilakukan LPP RRI tidak berpengaruh pada layanan publik di seluruh lapisan masyarakat.

“Karena RRI telah memiliki teknologi canggih dalam pelayanan multi platform kepada masyarakat. Kami terus optimalkan pelayanan kami, tetap produktif sekalipun efisien” tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, memastikan pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada aparatur sipil negara (ASN), baik dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia pun mengklaim, TVRI tidak melakukan PHK Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) atau pegawai kontrak yang disebut Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan TVRI. Namun, TVRI hanya melakukan pengurangan kontributor yang jumlah dan penganggaran tenaga pekerja lepasnya merupakan kebijakan TVRI yang berada di daerah.

KA For GAEKON