
Sebanyak 44 saksi telah diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari puluhan saksi yang diperiksa itu, ada sosok Kepala Desa Kohod Arsin dan sejumlah pihak dari kementerian maupun instansi terkait.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa,” kata Djuhandhani.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin. Dari penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
“Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik,” ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan telah memeriksa Asrin yang sempat mangkir dari panggilan Bareskrim.
Hasil penyidikan sementara, pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
KA For GAEKON